REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Merebaknya wabah virus Covid-19 ternyata tidak membuat perbuatan maksiat berhenti. Saat melakukan razia, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri.
Polisi melakukan razia di penginapan, hotel, salon, dan kos-kosan yang berada di seputaran Kota Ternate melalui Operasi Pekat Kie Raha 2020. Dalam pelaksanaan razia di berbagai tempat itu diamankan 2 orang yang sedang mengkonsumsi miras jenis cap tikus di penginapan WDB, dengan inisial SK (26) dan IM (25).
"Tim juga mengamankan pasangan bukan suami istri di Hotel AN berinisial SN (27) dan YH (32) serta di Hotel MD berinisialRSB (27) dan DH (25)," kata Kabidhumas Polda MalutAKBP Adip Rodjikan di Ternate, Ahad (29/3).
Sedangkan, untuk kos-kosan dan salon dalam pelaksanaan patroli razia ini tim tidak menemukan pelaku pelanggaran."Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke posko Ops Pekat untuk didata dan kemudian di serahkan ke TGRM untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar dia.
Dalam pelaksanaan ini tim Ops Pekat juga berhasil mengamankan 1 kantong plastik dan 1 botol berisi miras jenis cap tikus tanpa pemilik.Sebelumnya, Tim Penyelidikan Operasi Pekat KieRaha I 2020 Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan pelaku judi togel yang bertindak sebagai pengecer di rumah pelaku di kompleks Pekuburan Islam Kelurahan Makassar Barat Kota Ternate.
Tim berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp777 ribu, kartu SIO dua lembar, kertas rekapan 1 kaleng, daftar nomor yang keluar 1 lembar, 1 buah hp merek Nokia warna biru sebagai alat rekap nomor togel dengan identitas pelaku berinisial MJ (21).
Selain itu, petugas telah memeriksa dua saksi dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Dit Reskrimum Polda Malut guna proses hukum.Ia mengimbau kepada masyarakat Malut untuk menghindari kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan, seperti mabuk-mabukan, judi karena hal tersebut merupakan hal yang akan merugikan diri sendiri dan keluarga.