REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dua warga Kabupaten Lebak berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19 dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Pasien dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis secara khusus.
"Kita rujuk kedua warga itu setelah menjalani perawatan medis di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dan RSUD Malingping," kata Ketua Tim Gugus Tugas COVID -19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Ahad (29/3).
Mekanisme penanganan medis terhadap pasien berstatus PDP COVID-19 tentu harus dilakukan rujukan ke RSUD Banten. Sebab, penanganan medis RSUD Banten itu ditunjuk sebagai rumah sakit khusus penangan rujukan pasien terkait virus corona.
Kedua pasien berstatus PDP COVID-19 tersebut, antara lain pasien yang pertama dari Kecamatan Cimarga sebelumnya mengikuti pelatihan MTs dan dirawat semalaman di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Sedangkan, kata dia, pasien kedua warga Kecamatan Banjarsari setelah pulang dari Jakarta dan dirawat dua malam di RSUD Malingping.
"Kedua pasien berstatus PDP COVID-19 masih dalam observasi," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah mengumumkan sebanyak 65 pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan 10 orang di antaranya dinyatakan sembuh atau negatif terpapar corona, sedangkan dua berstatus PDP-COVID-19. Untuk mencegah penyebaran COVID -19 dioptimalkan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah layanan fasilitas umum,termasuk perkantoran.
Selain itu juga melakukan kegiatan sosialisasi edukasi tentang bahaya corona juga penyediaan sarana mencuci tangan juga mengajak masyarakat agar menjaga kebersihan dan kesehatan serta tidak mengunjungi tempat keramaian juga olahraga rutin. Disamping itu juga kepolisian melakukan patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun juga dilarang masyarakat menggelar pernikahan maupun hiburan yang bisa menghadirkan massa banyak.
"Kami bekerja keras agar Lebak terbebas dari penyebaran virus corona karena bisa mematikan bagi si penderita juga menularkan kepada warga lainnya," katanya.