Ahad 29 Mar 2020 23:40 WIB

Legislator: PP Karantina Wilayah Sangat Diperlukan

Legislator menilai PP Karantina Wilayah sangat diperlukan untuk diterbitkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani
Foto: Republika/Mimi Kartika
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah mengkaji peraturan pemerintah (PP) Karantina Wilayah terkait wabah virus corona. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai PP itu diperlukan lantaran teknis pelaksanaan karantina wilayah belum diatur lebih lanjut di dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kenapa diperlukan (PP karantina wilayah) karena UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut hanya mengatur hal-hal pokok saja terkait tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban masing tingkat pemerintahan, bagaimana penyelenggaraan kekarantinaan wilayah di pintu masuk wilayah yang dikarantina, sumber daya manusia yang diperlukan dalam pelaksanaan karantina wilayah dan pengawasannya dan lain-lain," katanya  kepada Republika.co.id, Ahad (29/3).

Baca Juga

Arsul menjelaskan, pembuatan pengaturan lebih lanjut melalui PP merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 jo UU no 12 Tahun 2011 Pasal 1 angka 5 dan pasal lainnya yang menyatakan Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU. Sementara terkait sanksi apa saja yang perlu ditegakkan selama proses karantina wilayah, menurutnya pasal-pasal tentang tidak mentaati perintah petugas atau pejabat yang berwenang di dalam KUHP bisa diterapkan. 

"Nah sanksi lainnya di luar pidana yakni yang sifatnya administratif bisa ditambahkan," ujarnya.

Arsul juga tidak sepakat jika tindakan represif aparat di India seperti pemukulan dan pencambukan terhadap masyarakat yang masih keluyuran juga dilakukan di Indonesia. Menurutnya aturan sanksi tersebut tidak dikenal di hukum pidana Indonesia, kecuali di Aceh untuk kasus-kasus tertentu. 

"Jadi tidak boleh cambuk yang dilakukan polisi India itu diterapkan di sini," tegasnya.

Menurutnya, tingkat hukuman yang pas di Indonesia lebih baik dengan cara persuasif tegas dalam beberapa hari pertama dulu ketika karantina wilayah diterapkan. "Setelah itu baru bisa diterapkan pidana penjara," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement