REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pembentukan segera Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Daerah. Mendagri Tito Karnavian menugaskan pemimpin di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bachtiar menerangkan, perintah itu, resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 440/2622/SJ yang terbit, Ahad (29/3). Ia menerangkan, SE Mendagri tersebut, sebagai respons dari perubahan Keppres 7/2020 yang saat ini mengacu pada Keppres 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona.
“Gubernur dan bupati/wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah,” begitu bunyi pertama SE Mendagri yang disampaikan Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Ahad (29/3). Peran gubernur, bupati dan wali kota sebagai pemimpin gugus tugas daerah, tak boleh digantikan oleh pejabat yang lain.
“Dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah,” sambung bunyi pertama SE Mendagri. Selain itu, SE Mendagri juga memerintahkan kepala daerah di tingkat provinsi, menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 di level pusat. “Di samping itu, gubernur, juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional,” sambung bunyi pertama SE Mendagri.
Angka dua SE Mendagri, memerintahkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia membentuk susunan timnya masing-masing yang mengacu pada susunan tim serupa di level nasional. Termasuk tugas dan peran masing-masing susunan tim tersebut.
“Penyusunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, berpedoman sesuai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini,” begitu bunyi angka dua SE Mendagri. Dalam hal pendanaan, SE Mendagri memerintahkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai kas utama.
Angka tiga SE Mendagri, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19. Kewenangan tersebut, terdesentralisasi dari level provinsi, sampai kabupaten, maupun kota. Namun SE Mendagri menegaskan penetapan status darurat siaga Covid-19, dan penetapan keadaan darurat Covid-19 mengacu pada dua ketentuan.
Yaitu, penetapan status darurat Covid-19 di daerah, harus mengacu pada kajian, dan penilaian kondisi daerah sesuai dengan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Setelah melakukan kajian, atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana Covid-19.”
Angka empat SE Mendagri, berisikan tujuh prioritas kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, bersama pemerintah daerah. Paling penting dari prioritas kebijakan tersebut, yaitu memastikan kesiapan sumber daya, dan fasilitas kesehatan di wilayah masing-masing untuk menampung, dan melayani masyarakat. Termasuk ambil peran dalam pencegahan penularan Corona.
Selain itu, prioritas kebijakan lainnya, yakni memastikan berjalannya protokol pembatasan sosial, dan karantina mandiri di masrayakat. Tetapi, SE Mendagri juga memerintahkan agar pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatana Penanganan Covid-19 Daerah, memastikan protokol social distancing, dan self quarantine, tak menimbulkan dampak matinya sumber pendapatan masrayakat.
Karena itu, SE Mendagri memerintahkan pemerintah daerah menjamin sumber penghasilan warga di kalangan akar rumput, dengan memberikan subsidi. “Dalam hal pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” begitu bunyi huruf E, angka empat SE Mendagri, Ahad (29/3).