Ahad 29 Mar 2020 23:58 WIB

KSP: Pemerintah Buka Diri Terkait Terbitkan Perppu Pilkada

KSP mengatakan pemerintah membuka diri terkait usulan menerbitkan perppu Pilkada 2020

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas mengatakan, pemerintah membuka diri terhadap adanya usulan beberapa pihak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada Serentak 2020.

Usulan beberapa pihak itu disebabkan adanya kemungkinan pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 yang belum selesai sehingga dapat menganggu Pilkada yang akan dilaksanakan September 2020.

Baca Juga

"Kalau teman-teman mendesak Presiden segera mengeluarkan Perppu, kami hormati, pelajari dan mencermati dengan baik. Pemerintah seperti yang disampaikan Menko Polhukam, membuka diri dan mengkaji (usulan diterbitkannya) Perppu penundaan Pilkada," kata Sigit dalam diskusi bertajuk "Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada" yang dilakukan secara daring, di Jakarta, Ahad (29/3).

Sigit mengatakan, pemerintah terbuka bagi terbitnya Perppu Pilkada dan meminta penyelenggara Pemilu aktif memberikan masukan kepada pemerintah terkait Perppu tersebut.

Ia melanjutkan, pemerintah sangat perhatian terkait langkah bagaimana COVID-19 bisa segera reda sehingga membuat kebijakan pembatasan sosial dengan tidak ada pertemuan besar untuk mencegah meluasnya penyebaran virus tersebut.

"Pilkada ini kan melibatkan banyak kepentingan sehingga legitimasi harus dijaga dan menjadi perhatian pemerintah. Ketika Perppu keluar maka harus dibangun dengan legitimasi yang kuat," ujarnya.

Sigit menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Presiden apabila mengeluarkan Perppu Pilkada, misalnya, ketika pemerintah melihat aktivitas penyelenggaraan Pilkada justru memperluas penyebaran Covid-19 karena banyak kegiatan berkumpul masyarakat dalam jumlah banyak. Selain itu menurut dia, ketika KPU RI tidak bisa membatasi aktivitas Pilkada maka Pemerintah akan mengeluarkan Perppu. 

"Atau penyelenggara Pemilu bilang tidak mungkin menyelenggarakan Pilkada," ucapnya.

Dia juga menilai kalau terjadi penundaan Pilkada seperti yang diusulkan KPU menjadi September 2021, harus dipikirkan terkait pendanaan penyelenggaraannya sehingga KPU tidak terkendala dalam penyelenggaraannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement