REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PusaKoFakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai pemerintah sangat mungkin untuk mengeluarkan Perppu terkait Pilkada karena situasi genting yang memaksa saat ini.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Presiden berhak menerbitkan Perppu ikhwal kegentingan yang memaksa, dan ada tiga syarat dikeluarkannya Perppu seperti yang diatur dalam Putusan MK. "Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. Dalam hal ini di Pasal 201 ayat 6 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan Pilkada 2020 dilaksanakan pada September 2020 dan dikatakan (KPU) tidak bisa dijalankan namun KPU tidak bisa membuat UU (mengubah UU)," kata Feri di Jakarta, Ahad (30/3).
Kedua, menurutnya ada kekosongan hukum atau aturan dalam UU namun tidak menyelesaikan masalah. Feri menjelaskan, dalam UU Pilkada tidak bisa menyelesaikan masalah bagaimana ketika bencana dengan waktu yang tidak pasti sehingga tidak ada yang jamin kapan bencana selesai. Ketiga menurut Feri, kekosongan hukum tersebut tidak bisa membuat UU dengan prosedur biasa padahal kondisi saat ini mendesak sehingga perlu diselesaikan segera.
"Ketiga syarat itu memungkinkan pemerintah keluarkan ikhwal Perppu untuk selesaikan proses Pilkada," ujarnya.
Feri menilai tidak memungkinkan mengubah aturan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan revisi UU Pilkada, dikhawatirkan akan memakan waktu yang lama pembahasannya di DPR RI. Feri menilai tidak memungkinkan membahas revisi UU Pilkada di tengah wabah Covid-19 karena dikhawatirkan para pihak yang membahas akan terjangkit virus tersebut.
Ia melanjutkan, tahapan Pilkada semakin dekat sehingga perlu kepastian hukum karena itu menerbitkan Perppu merupakan langkah tepat. "Tidak ada rugi tunda Pilkada, tinggal keluarkan Perppu dan untuk membantu pemerintah maka KPU perlu proaktif dengan bantu kirim Daftar Inventarisir Masalah (DIM) agar Perppu bisa cepat," katanya.
Feri mengusulkan draf Perppu tidak menyebutkan spesifik waktu pelaksanaan Pilkada susulan karena kalau sudah ditentukan sejak awal namun wabah Covid-19 belum usai maka perlu membuat Perppu lagi. Dia menyusulkan agar ada salah satu pasal dalam Perppu tersebut yang menyebutkan bahwa tahapan Pilkada susulan dilakukan dua bulan setelah persoalan Covid-19 selesai atau waktu yang diperkirakan kapan Pilkada bisa dilaksanakan.