REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19. Bentuk pelibatannya bisa secara represif dalam mencegah kerumunan massa.
Tercatat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat bencana secara nasional sejak 29 Februari hingga 29 Mei.
"Dengan status darurat bencana sudah memungkinkan Presiden mengerahkan TNI terlibat dalam penanggulangan bencana," kata Juru Bicara PSI, Andi Saiful Haq dalam keterangan tertulis, Ahad (29/3).
Berdasarkan UU TNI No. 34 tahun 2004, pasal 7 mengenai Tugas Pokok TNI. Tugas pokok yang dimaksud adalah tugas menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Termasuk di dalamnya mengenai fungsi TNI dalam bantuan penanggulangan bencana alam dan juga kemanusiaan.
Selanjutnya, Presiden bisa memberikan instruksi melalui Keppres agar Panglima TNI menggelar OMSP dalam fungsi perbantuan darurat bencana."Untuk penanganan bencana skala nasional seperti Covid-19, kekuatan TNI bisa langsung bersinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia," ucap Andi.
BNPB bisa memerintahkan BPBD untuk berkoordinasi dengan TNI di wilayah masing-masing. Dengan sifatnya yang berupa perbantuan dalam keadaan darurat, pelibatan TNI wajib di bawah koordinasi BNPB di tingkat nasional dan BPBD di wilayah masing-masing.
“Pasukan TNI saat ini sangat dibutuhkan untuk memastikan agar social distancing dipatuhi sehingga mencapai hasil yang maksimal. Pasukan TNI dibutuhkan untuk mencegah perpindahan warga dari satu tempat ke tempat yang lain, memastikan tidak ada lagi kerumunan dalam jumlah besar," tegas Andi.