Senin 30 Mar 2020 06:25 WIB

Arief Poyuono akan Usul ke Prabowo Tunda Penyaringan Pilkada

KPU harus mengeluarkan surat edaran bersosialisasi dengan mengumpulkan banyak orang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda. Penundaan ini terkait penanganan Covid-19 di Indonesia. 

"Saya akan mengusulkan pada ketua umum (Prabowo Subianto) agar Partai Gerindra untuk sementara menghentikan kegiatan penyaringan bakal calon kepala daerah hingga situasi benar benar terbebas dari Covid-19," kata Arief dalam keterangannya, Ahad (29/3).

Baca Juga

Arief juga  menghimbau para kader partai Gerindra di seluruh indonesia untuk mematuhi ajakan pemerintah dalam mengatasi persoalan Covid-19. Para kader diminta membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengunakan media sosial seperti FB, Twitter Dan WhatsApp

Kepada KPU, Arief menilai, penyelenggara pilkada itu harus mengeluarkan surat edaran untuk melarang bakal calon kepala daerah dan tim suksesnya melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan masyarakat. Menurut dia, kegiatan tersebut masih saja terjadi meski berbahaya. 

Ia menerangkan, pelaksanaan Pilkada 2020 tentu akan melibatkan banyak orang dalam satu waktu dan lokasi sehingga hal tersebut berpotensi untuk menularkan virus corona ke orang lain. "Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan bakal calon kepala daerah, serta timnya terhadap penyebaran Covid-19 yang bisa meluas nantinya," ujar Arief.

Di samping itu, lanjut Arief, masyarakat yang daerah di tempat penyelenggaraan Pilkada 2020 juga diminta tidak hadir atau berpartisipasi dalam acara acara sosialisasi yang dilakukan bakal calon kepala daerah dan tim suksesnya. Hal ini karena masyarakat berisiko terjangkit Virus Corona nantinya. 

Sebelumnya, KPU RI resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Keputusan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Tiga tahapan yang ditunda itu, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal pasangan calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Namun, penundaan tiga tahapan itu belum tentu berimbas terhadap pengunduran hari pemungutan suara. Pemungutan suara serentak di 270 daerah baik pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati dijadwaklan diselenggarakan pada 23 September 2020.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement