Senin 30 Mar 2020 06:29 WIB

Cegah Corona di Lapas, Presiden Agar Beri Grasi dan Amnesti

Presiden agar mempertimbangkan pemberian amnesti atau grasi secara selektif

Rep: ali mansur/ Red: Hiru Muhammad
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I, Kota Tangerang, Banten, Minggu (29/3/2020). Proses sterilisasi menggunakan cairan disinfektan tersebut sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 atau virus Corona.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I, Kota Tangerang, Banten, Minggu (29/3/2020). Proses sterilisasi menggunakan cairan disinfektan tersebut sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 atau virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengingatkan Pemerintah  over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) berpotensi besar menyebabkan tersebarnya virus Corona dan tidak terkendali.  Menurutnya, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) berkisar 270 ribuan dan begitu banyak lapas yang melebihi kapasitas daya tampungnya.

"Presiden agar mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap narapidana (napi) kasus tertentu," ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI itu, dalam keterangannya, Ahad (29/3).

Lanjut Arsul, yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah napi dengan status hanya penyalahgunaan narkoba murni. Kemudian napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal. Kata Arsul, saat ini jumlah napi kasus narkoba ini ada di kisaran separuh dari total napi yg menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini. 

"Pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan," terang Arsul.