Senin 30 Mar 2020 12:00 WIB

Bank Mandiri Terapkan Relaksasi Kredit Khusus Bagi UMKM

Bank Mandiri mencatat portofolio kredit UMKM Rp 103 triliun pada Februari 2020

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Teller menghitung uang rupiah di Bank Mandiri. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Teller menghitung uang rupiah di Bank Mandiri. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menerapkan kebijakan khusus berupa relaksasi pembayaran angsuran dan perpanjangan jangka waktu pinjaman khusus pelaku UMKM. Hal ini menyusul langkah kebijakan otoritas akibat penyebaran virus corona.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan kebijakan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan mengacu pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona.

Baca Juga

“Teknis implementasi relaksasi secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (30/3).

Bank Mandiri mencatat portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020 atau tumbuh 10,9 persen dari periode sama tahun lalu.