REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Negara Bagian Kaduna, Nigeria, telah mengumumkan pelarangan shalat Jumat di masjid untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, sebagian masyarakat masih tidak mengindahkan aturan tersebut sehingga harus berurusan dengan aparat keamanan setempat.
Dilansir Politics Nigeria, aparat keamanan telah menangkap dua orang ulama yang menggelar shalat berjamaah di tengah pandemi Covid-19. Dua ulama tersebut adalah Malam Aminu Umar Usman dan Malam Umar Shange.
"Kaduna update: Dua ulama telah ditangkap karena melakukan shalat berjamaah dan melanggar langkah-langkah pencegahan kesehatan masyarakat Negara Bagian Kaduna. KDSG mengatakan bahwa Malam Aminu Umar Usman dan Malam Umar Shangel akan dituntut," tulis kicauan yang diunggah pada Sabtu (28/3) lalu.
Politics Nigeria melaporkan bahwa penangkapan terjadi dua hari setelah pemerintah negara bagian mengumumkan langkah-langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Pada Selasa (24/3), Wakil Gubernur Negara Bagian, Hadiza Balarabe, memerintahkan penduduknya untuk tinggal di dalam rumah sejak matahari terbenam hingga matahari muncul.