Senin 30 Mar 2020 12:46 WIB

KPU: Tahapan Pilkada Ditunda, Penggunaan Anggaran Disetop

KPU telah menunda berbagai tahapan pilkada serentak di 270 daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman telah meminta KPU provinsi maupun kabupaten/kota menyetop penggunaan anggaran sejak empat aktivitas tahapan Pilkada 2020 ditunda. KPU telah menunda berbagai tahapan pilkada serentak di 270 daerah demi mencegah penyebaran virus corona.

"Anggaran kami sudah minta setop jadi sejak tahapan-tahapan yang ditunda maka tidak boleh lagi ada penggunaan anggaran," ujar Arief dalam telekonferensi, Ahad (29/3).

Baca Juga

Sementara, anggaran yang sudah telanjur dicairkan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Ia menegaskan, tidak boleh ada anggaran yang tidak dipergunakan kemudian laporan pertanggungjawaban dibuat anggaran itu seolah-olah telah digunakan. 

"Tidak boleh anggaran yang tidak dipergunakan kemudian laporannya itu seolah-olah dipergunakan. Kami sudah ingatkan kepada teman-teman KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota," kata Arief.

Ia mengatakan, KPU RI meminta jajaran KPU daerah mempertanggungjawabkan anggaran Pilkada 2020. KPU daerah perlu mempertanggungjawabkan segala pengeluaran anggaran hingga dikeluarkannya keputusan tahapan penundaan pilkada.

"Jadi kami minta nanti sampai dengan titik mana dia berhenti, sampai dengan itu penggunaan anggaran harus di pertanggungjawabkan," tutur Arief.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan menunda tiga tahapan pilkada diantaranya; pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal pasangan calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih termasuk rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Penundaan pilkada ini sejalan dengan status keadaan darurat bencana Covid-19 oleh pemerintah hingga 29 Mei 2020. Kelanjutan pelaksanaan Pilkada 2020 masih akan dibahas KPU bersama pemerintah, DPR RI, serta pihak terkait. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement