REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Polda Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sudah 333 kali membubarkan kerumunan massa di daerah itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kabid Humas Polda (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Setianto mengatakan, berdasarkan maklumat Kapolri, tindakan tegas harus dilakukan. Menurut dia, tindaka tersebut termasuk ke dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait bahanya berkumpul di keramaiaan saat pandemi corona.
Ia mengatakan, hingga Ahad (29/3), jajarannya sudah menindak masyarakat yang masih nekad beraktivitas dengan mengundang kerumunan massa. Acara-acara seperti itu antara lain resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, adat, dan lainnya.
"Sekali lagi kami imbau masyarakat agar melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Ini demi kebaikan untuk kita semua," kata dia di Padang, Senin (30/).
Ia mengatakan, polisi di Sombar sudah dan selalu menyosialisasikan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Polisi juga terus-menerus menegakkan aturan berlandas maklumat itu.
Ia mengatakan, setiap polisi di Polda Sumbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat, agar untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas yang ada berkumpulnya massa.