Senin 30 Mar 2020 13:06 WIB

Korsel Salurkan Bantuan Tunai Darurat untuk Warga

Korsel siapkan 1 juta won untuk setiap rumah tangga, kecuali 30 persen ekonomi atas

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Korsel sempat jadi berita utama di seluruh dunia karena uji corona ala drive thru. Ilustrasi.
Foto: EPA
Korsel sempat jadi berita utama di seluruh dunia karena uji corona ala drive thru. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan menyalurkan bantuan tunai darurat untuk sebagian besar keluarga di negaranya. Hal itu guna mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona baru Covid-19.

Presiden Korsel Moon Jae-in mengatakan telah menyiapkan dana hingga 1 juta won untuk setiap rumah tangga, kecuali 30 persen teratas berdasarkan pendapatan. "Warga menderita virus corona dan mereka semua pantas diberi imbalan atas rasa sakit serta partisipasi mereka dalam upaya pencegahan," kata dia dalam sebuah pertemuan darurat  dengan para pembuat kebijakan ekonomi, Senin (30/3).

Baca Juga

Dia mengatakan akan menyiapkan anggaran tambahan lain untuk disetujui parlemen pada April. Selain itu, beberapa perusahaan kecil dan menengah akan dibebaskan dari pembayaran asuransi parsial dan tagihan utilitas mulai bulan ini.

"Ada kebutuhan bagi pemerintah untuk mencadangkan sebanyak mungkin kekuatan keuangan untuk menahan goncangan ekonomi tanpa akhir yang terlihat dan segera menanggapi ketidakamanan pasar tenaga kerja serta setiap potensi krisis likuiditas perusahaan," ujar Moon.

Paket itu adalah yang terbaru dari serangkaian langkah yang telah diambil Pemerintah Korsel untuk meredakan tekanan pada bidang ekonominya. Langkah-langkah sebelumnya termasuk pemotongan suku bunga, anggaran tambahan 11,7 triliun won, menaikkan batas posisi mata uang ke depan untuk bank, dan paket penyelamatan untuk perusahaan dengan total 100 triliun won.

Sejauh ini, Korsel memiliki 9.661 kasus Covid-19 dengan 158 korban jiwa. Sebanyak 5.228 pasien telah dilaporkan sembuh. Pada Ahad (29/3) lalu, Korsel memerintahkan setiap warga atau pendatang dari luar negeri menjalani karantina selama dua pekan.

Peraturan itu wajib dilakukan mulai Rabu (1/4). Mereka yang melanggar akan dihukum penjara selama setahun atau denda hingga 10 juta won. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement