Senin 30 Mar 2020 13:10 WIB

Pengamat: Karantina Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat

Daerah tak bisa mengambil keputusan sendiri meski menggunakan istilah berbeda.

Lockdown corona. Istilah lockdown atau local lockdown tidak bisa menjadi alasan pemerintah daerah mengambil keputusan sendiri soal karantina wilayah.
Foto: republika
Lockdown corona. Istilah lockdown atau local lockdown tidak bisa menjadi alasan pemerintah daerah mengambil keputusan sendiri soal karantina wilayah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan penetapan status karantina wilayah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan.

Ia menambahkan pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sendiri dengan istilah yang berbeda-beda, seperti lockdown ataupun local lockdown. "Saya kira pemerintah pusatlah yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan stastus karantina kesehatan. Tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Saiful Anam di Jakarta, Senin (30/3).

Baca Juga

Ia mengingatkan kasus Covid-19 merupakan kejadian kesehatan masyarakat bersifat luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan lintas wilayah atau negara. Karena itu, hal tersebut telah memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, Saiful Anam mengingatkan pemerintah pusat agar segera mengambil alih kasus ini dan menetapkan status karantina sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing. "Saya kira pemerintah pusat harus tegas dalam hal masalah ini untuk menentukan status karantina apakah cukup dengan karantina rumah, karantina rumah sakit ataukah karantina wilayah," jelasnya.

Dosen Unas ini juga berharap pemerintah pusat segera membentuk pejabat karantina kesehatan, serta memenuhi segala kebutuhan hidup dasar daerah karantina. 

Sebelumnya, menurut dia, untuk menghentikan penyebaran COVID-19 sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. "Ada yang local lockdown atau isolasi wilayah, seperti Tasikmalaya, Kota Tegal, dan Papua," katanya.

Berikutnya, warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta, mulai menutup akses jalan menuju ke kampungnya, seperti yang dilakukan warga Dusun Pojokan Bejen, Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman.

Bahkan, seorang tamu yang berasal dari wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, tidak diperbolehkan masuk ke dusun tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement