REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan surat edaran pembatasan berpergian bagi aparatur sipil negara (ASN) ke luar daerah atau mudik pada Hari Raya Idul Fitri. Melalui Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyebut pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ke daerah-daerah.
"Melalui surat edaran ini mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin, yang pertama adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di Idul Fitri kali ini," ujar Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).
Dwi mengatakan, Menpan RB juga meminta agar ASN mendukung langkah Pemerintah terkait jaga jarak fisik sosial maupun physical distancing untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Karena itu, Menpan, kata Dwi, meminta ASN memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitarnya untuk tidak mudik.
"Para ASN juga diminta untuk beri pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar tidak mudik, saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah Air bisa beri pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudik untuk mendukung langkah pemerintah agar Covid 19 tidak meluas," katanya