Senin 30 Mar 2020 14:32 WIB

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Agar ASN tidak Mudik

Menpan RB terbitkan surat edaran yang mengimbau agar ASN tidak mudik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Aparatur Sipil Negara diminta tidak mudik (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Aparatur Sipil Negara diminta tidak mudik (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan surat edaran pembatasan berpergian bagi aparatur sipil negara (ASN) ke luar daerah atau mudik pada Hari Raya Idul Fitri. Melalui Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyebut pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ke daerah-daerah.

"Melalui surat edaran ini  mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin, yang pertama adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di Idul Fitri kali ini," ujar Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).

Baca Juga

Dwi mengatakan, Menpan RB juga meminta agar ASN mendukung langkah Pemerintah terkait jaga jarak fisik sosial maupun physical distancing untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Karena itu, Menpan, kata Dwi, meminta ASN memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitarnya untuk tidak mudik.

"Para ASN juga diminta untuk beri pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar tidak mudik, saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah Air bisa beri pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudik untuk mendukung langkah pemerintah agar Covid 19 tidak meluas," katanya