REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengingatkan relaksasi kredit yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan bagi para nasabah. Adapun program keringanan cicilan kredit hanya bagi nasabah yang usahanya terdampak virus corona.
Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan para nasabah dapat mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit mulai 30 Maret 2020. Perusahaan pembiayaan menyiapkan sejumlah cara agar program relaksasi cicilan ini dapat dilakukan nasabah tanpa harus datang ke kantor perusahaan leasing.
"Bagi nasabah yang tidak terdampak wabah virus corona, tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (30/3).
Menurutnya para nasabah dapat mengakses ke web perusahaan dan mengunduh dokumen resmi yang tersedia. Selanjutnya, nasabah mengembalikan formulir yang sudah terisi melalui email.
“Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” ucapnya.
Menurutnya status diterima atau ditolak atas relaksasi yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan akan terlihat dalam jawab email. Program keringanan kredit ini hanya dapat disetujui, apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan sesuai perjanjian pembiayaan.
“Para nasabah yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit agar menjaga komitmen dengan patuh melakukan pembayaran sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama,” ucapnya.
Berikut sepuluh poin lengkap APPI terkait restrukturisasi pembiayaan debitur yang terdampak wabah virus corona antara lain:
1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
a. perpanjangan jangka waktu;
b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
“Kami mengimbau para nasabah agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, serta tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.