REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakui Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19. Pemprov DKI Jakarta meminta komitmen dan tanggung jawab semua pihak untuk bekerja sama dalam memutus penularan wabah virus Corona atau Covid-19. Berikut Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemulasaran jenazah"
- Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular,
- Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, dengan memperhatikan sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya almarhum.
- Petugas yang menangani jenazah wajib menggenakan APD lengkap
- Selain petugas, tidak ada yang boleh masuk ke ruang pemulasaran
- Keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat wajib memakai alat pelindung diri (APD) lengkap
- Pasien yang meninggal harus segera diproses pemulasaran, dan tidak boleh disimpan
- Jenazah yang ingin diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit
- Jenazah yang sudah dikafani kemudian dibungkus dengan kantong plastik yang tidak tembus air, tidak boleh ada kebocoron pada plastik tersebut
- Jenazah yang sudah dibungkus bahan plastik kemudian disegel dan tidak boleh dibuka lagi.
- Petugas kemudian menyemprotkan cairan disinfektan pada bagian luar kantong jenazah.
- Jenazah kemudian dimasukan ke dalam peti kayu yang sudah disiapkan.
- Peti kayu kemudian disegel, dilapisi kembali dengan bahan plastik, serta kembali disemprotkan cairan disinfektan.
- Peti kayu dilarang untuk dibuka kembali
- Jenazah kemudian diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman
- Pemprov menyiapkan dua tempat pemakaman umum khusus untuk pasien Covid-19, yakni di Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur.
- Pihak keluarga bisa ikut pemakaman, namun peti jenazah tidak boleh dibuka lagi.