REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan memberlakukan pembatasan masuknya transportasi umum dari dan ke Purwakarta. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang kasusnya terus merangkak naik.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta secara terbatas melalui video conference. Upaya ini untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.
“Purwakarta tidak akan mengambil kebijakan lockdown ataupun karantina wilayah, namun berencana mengambil istilah pembatasan moda transportasi umum yang masuk akses ke Purwakarta,” kata Anne, Senin (30/3).
Anne mengatakan, pembatasan bisa dimaksudkan untuk menjaga wilayah Purwakarta dari keluar-masuknya kendaraan umum dari wilayah lain, termasuk zona merah seperti Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Ia menuturkan, rencana pemberlakukan kebijakan ini masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena itulah, pembatasan transportasi tersebut resmi belum diberlakukan.
Selain itu, menurut dia, pemkab membahas mengenai bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Bantuan diberikan bagi warga miskin akibat wabah virus corona ini.
“Kami juga melalukan pemutakhiran data warga Purwakarta terdampak Covid-19 untuk calon penerima bantuan provinsi dan bantuan Pemkab Purwakarta agar datanya tidak tumpang-tindih dengan penerima PKH dan penerima bantuan lainnya yang telah berjalan secara rutin,” tuturnya.
Ia juga memastikan stok bahan pokok persediaannya tetap terjaga. Masyarakat diimbau juga tidak beli panik atau panic buying sehingga stabilitas perdagangan masih tetap stabil. Ia menambahkan, pemerintah melakukan pembaruan perkembangan terkini penanganan Covid-19 secara berkala.