Senin 30 Mar 2020 16:28 WIB

Mahfud Jelaskan Surat Anies untuk Pemerintah Pusat

Anies meminta pertimbangan untuk karantina wilayah DKI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat melaksanakan konferensi video dengan media, Jumat (27/3).
Foto: Dok. Humas Memenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat melaksanakan konferensi video dengan media, Jumat (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait karantina seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Surat itu sudah diterima resmi oleh pemerintah.

"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (30/3). Isinya, dia melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah.

Baca Juga

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. "Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," katanya.

Dalam PP itu akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown. Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah. Formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu, nantinya format pasti karantina wilayah juga akan diatur. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan terperinci melalui PP tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement