Senin 30 Mar 2020 17:03 WIB

Gubernur Bali Minta Kemenhub Perketat Pengawasan Pelabuhan

Pengawasan ketat di pelabuhan diharapkan dapat menekan penyebaran covid-19.

Red: Friska Yolandha
Kapal penyeberangan beroperasi di Selat Bali terlihat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa(24/12). Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk memperketat pengawasan bagi para penumpang dan kendaraan yang akan masuk ke Pulau Dewata melalui sejumlah pelabuhan di daerah itu. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut.
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Kapal penyeberangan beroperasi di Selat Bali terlihat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa(24/12). Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk memperketat pengawasan bagi para penumpang dan kendaraan yang akan masuk ke Pulau Dewata melalui sejumlah pelabuhan di daerah itu. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk memperketat pengawasan bagi para penumpang dan kendaraan yang akan masuk ke Pulau Dewata melalui sejumlah pelabuhan di daerah itu. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut.

"Saya sudah WA Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat oleh Menko Maritim, beliau sudah merespons. Saya kemarin malam juga sudah langsung teleponan dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Darat untuk memperketat pengawasan para penumpang, atau juga kendaraan yang masuk ke Bali, yang lewat pelabuhan," kata Koster, di Denpasar, Senin (30/3).

Baca Juga

Surat Gubernur Bali bernomor 551/2500/dishub kepada Menteri Perhubungan perihal Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provinsi Bali, yang bersifat sangat mendesak itu, bertanggal 29 Maret 2020. Dengan surat tersebut, Koster berharap orang yang masuk ke Bali dari luar Bali, akan berkurang kecuali untuk kepentingan logistik (pangan, sandang, papan), penanganan kesehatan, keamanan, tugas pemerintah pusat dan daerah, atau juga masyarakat yang memerlukan kepentingan sangat darurat, ada yang meninggal, kepentingan khusus.

"Seleksi ketat itu tentu harus mengikuti protokol kesehatan. Beliau (Menteri dan Dirjen-red) sudah menyanggupi dan saya kira mulai hari ini mulai dalam persiapan dan pelaksanaan," ujarnya.