REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk memperketat pengawasan bagi para penumpang dan kendaraan yang akan masuk ke Pulau Dewata melalui sejumlah pelabuhan di daerah itu. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut.
"Saya sudah WA Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat oleh Menko Maritim, beliau sudah merespons. Saya kemarin malam juga sudah langsung teleponan dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Darat untuk memperketat pengawasan para penumpang, atau juga kendaraan yang masuk ke Bali, yang lewat pelabuhan," kata Koster, di Denpasar, Senin (30/3).
Surat Gubernur Bali bernomor 551/2500/dishub kepada Menteri Perhubungan perihal Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provinsi Bali, yang bersifat sangat mendesak itu, bertanggal 29 Maret 2020. Dengan surat tersebut, Koster berharap orang yang masuk ke Bali dari luar Bali, akan berkurang kecuali untuk kepentingan logistik (pangan, sandang, papan), penanganan kesehatan, keamanan, tugas pemerintah pusat dan daerah, atau juga masyarakat yang memerlukan kepentingan sangat darurat, ada yang meninggal, kepentingan khusus.
"Seleksi ketat itu tentu harus mengikuti protokol kesehatan. Beliau (Menteri dan Dirjen-red) sudah menyanggupi dan saya kira mulai hari ini mulai dalam persiapan dan pelaksanaan," ujarnya.
Melalui surat tersebut, Gubernur Bali juga meminta untuk di setiap pintu masuk itu, Menteri Perhubungan melalui aparatnya di bawah, yakni otoritas pelabuhan dan penyeberangan, untuk membentuk posko terpadu dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas. Posko ini dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, ambulans, thermogun, dan termasuk menyiapkan ruang isolasi bagi penumpang atau warga yang demam serta tenaga medis.
"Kalau tujuannya untuk berwisata atau melakukan kegiatan yang tidak penting agar dicegat saja di pelabuhan, sehingga arus warga yang masuk ke Bali bisa dikelola, diawasi untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucap Koster.
Gubernur Bali juga membantah pandangan yang menyatakan ada eksodus warga luar Bali yang sebelumnya masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk. "Yang masuk ke Pelabuhan Gilimanuk adalah orang Bali yang pada Nyepi pulang ke kampungnya di Jawa dan saat ini balik lagi ke Bali," ujarnya.
Koster pun menyatakan tidak benar data yang menyebutkan sekitar 42 ribu warga yang masuk Bali. Dari data yang dimiliki sekitar 11 ribu dan jumlah tersebut dibandingkan masa setelah Nyepi tahun lalu ada penurunan.
Oleh karena itu, kata Koster, tentunya tidak boleh melarang warga Bali yang juga telah memiliki KTP Bali untuk kembali ke provinsi itu.