Senin 30 Mar 2020 17:41 WIB

Pencairan Kerahiman Warga Terdampak Double Track Tertunda

Pemkot Bogor tidak bisa mencampuri penggantian uang kerahiman.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Bilal Ramadhan
Kereta Api Pangrango relasi Sukabumi-Bogor melintas di samping proyek pembangunan jalur rel ganda Bogor-Sukabumi di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Kereta Api Pangrango relasi Sukabumi-Bogor melintas di samping proyek pembangunan jalur rel ganda Bogor-Sukabumi di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pencairan uang kerahiman tahap II kepada warga Kota Bogor yang terdampak proyek double track atau jalur ganda Bogor-Sukabumi dipastikan akan tertunda akibat wabah virus corona. Setidaknya masih terdapat 877 kepala keluarga (KK) di dua Kelurahan yakni Kelurahan Empang dan Batu Tulis yang harus lebih bersabar menunggu proses pencarian tersebut.

Camat Bogor Selatan Hidayatullah menjelaskan, pencairan uang kerahiman tahap II seharusnya dijadwalkan pada akhir Maret 2020. Namun, pencairan itu urung dilakukan lantaran semua unsur pemerintah dari puaat hingga daerah sedang berkonsentrasi untuk menghadapi virus corona.

"Awalnya pertengah Maret sampe akhir Maret ini yang (tahap) II, karena adanya Instruksi Gubernur, jadi ditunda sampai waktu yang belum di tentukan," kata Hidayatullah melalui pesan singkatnya, Senin (30/3).

Hidayatullah mengungkapkan, proyek strategis nasional (PSN) yang dikerjakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus menggusur 1.966 bidang lahan, 5.878 jiwa dan 1.619 KK, yang tersebar di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Bogor Selatan. Namun, dari ketujuh kelurahan hanya tinggal dua kelurahan yang belum menerima uang kerahiman.

"Yang sudah itu Kelurahan Bondangan, Lawanggintung, Genteng, Kertamaya, dan Kelurahan Cipaku. Kalau yang belum itu Kelurahan Empang dan Batutulis," katanya. 

Hidayatullah menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor telah terus berupaya untuk menjalin komunikasi dengan DJKA dan PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menindaklanjuti pencairan uang kerahiman. Sebab, dia menyatakan, Pemkot Bogor tak memilik hak untuk melakukan intervensi. "Kita nunggu. Koordinasi dengan PT. KAI terus juga kita lakukan,” ucap dia.

Meskipun tak memiliki kewenangan dalam menjamin hak warga untuk memeroleh uang kerahiman, pemkot terus berupaya untuk membantu wqrga yang terdampak. Rencananya, pemkot akan memfasilitasi warga yang terdampak dengan memberikan melalui program rumah tidak layak huni (RTLH).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat menuturkan pihak kecamatan dan kelurahan akan mendata warga terdampak proyek tersebut. Dia menjelaskan, warga yang telah menerima uang kerahiman dipersilahkan untuk membangun rumah.

"Silahkan bangun dulu. Setelah itu, camat dan lurah akan memverifikasi dan menetapkan siapa saja yang akan mendapat bantuan. Kemudian diusulkan ke wali kota untuk mendapat RTLH," ucapnya.

Selain itu, Ade menyatakan, Pemkot Bogor juga akan membantu masyarakat dalam memenuhi perlengkapan bangunan rumah di antaranya, penyediaan listrik, penyediaan air melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Kalau belum ada listrik, air itu difasilitasi oleh kami dibuat surat oleh Pak Camat," jelasnya.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Achyar Pasaribu mengatakan, semula pembayaran rencananya akan diberikan minggu lalau. Namun akibat corona, pihaknya menangguhkan sementara proses pemberian dana kerohiman.

Achyar menjelaskan penundaan pencairan uang untuk dua wilayah tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, prosedur pencairan harus mengumpulkan seluruh penerima di satu titik lokasi untuk pembukaan rekening dan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh lurah setempat dan perwakilan tim terpadu.

Achyar pun mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan realisasi pembayaran tahan II. Dia mengatakan, pencarian akan menunggu situasi yang lebih kondusif. "Kita tunggu semuanya hingga kondisi kondusif dan memungkinkan. Karena kita juga harus patuhi surat edaran dari pemerintah," kata Achyar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement