Selasa 31 Mar 2020 04:46 WIB

Rumah Dinas Wali Kota Siap Dijadikan Rumah Sakit Covid-19

Untuk penanganan Covid-19 rumah dinas dan gedung diklat mampu menampung 169 pasien

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melaksanakan pembersihan ruang pelayanan isolasi darurat Covid-19 yang disiapkan Pemkot Semarang di Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Senin (30/3). Pemkot Semarang menyiapkan 169 ruang isolasi darurat Covid-19 dengan memanfaatkan rumah dinas wali kota dan gedung diklat Pemkot Semarang, 
Foto: bowo pribadi
Petugas melaksanakan pembersihan ruang pelayanan isolasi darurat Covid-19 yang disiapkan Pemkot Semarang di Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Senin (30/3). Pemkot Semarang menyiapkan 169 ruang isolasi darurat Covid-19 dengan memanfaatkan rumah dinas wali kota dan gedung diklat Pemkot Semarang, 

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—-Rumah dinas Wali Kota Semarang siap dijadikan tempat untuk menampung dan menangani Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

Rumah dinas tersebut telah dirubah menjadi tempat isolasi standar bagi penanganan pasien Covid-19, bersama dengan Gedung Diklat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Ruang isolasi dilengkapi dengan sistem sterilisasi terpadu mulai dari bilik uap disinfketan untuk kendaraan, bilik spray disinfektan untuk pasien maupun tenaga medis hingga penyaring udara serta instalasi pengolahan air limbah.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pembangunan ruang isolasi bagi penanganan pasien Covid-19 ini bisa dirampungkan sesuai target. “Untuk penanganan Covid-19, rumah dinas dan gedung diklat ini mampu menampung 169 pasien,” katanya, Senin (30/3).

Ia menjelaskan, sebanyak 94 ruang isolasi di rumah dinas wali kota disiapkan untuk pasien observasi PDP serta enam ruang yang disiapkan untuk penanganan tindakan darurat pasien positif Covid-19.

Jika dioperasionalkan, fasilitas darurat penanganan pasien Covid-19 ini akan didukung 16 orang dokter serta 36 perawat di bawah koordinasi langsung Dinas Kesehatan Kota Semarang. “Mereka bersumber dari tenaga kesehatan Puskesmas, Rumah Sakit Tentara hingga para relawan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Semarang,” jelasnya.

Sedangkan untuk fasilitas darurat penanganan Covid-19 di gedung diklat,  disiapkan 69 kamar untuk observasi pasien ODP, dengan kekuatan petugas medis yang hampir sama dan sebagian besar didukung tenaga medis RSUD KRMT Wongsonegoro.

Khusus di Balai Diklat memang ada 69 kamar untuk karantina mereka yang masuk kategori ODP. Jika selama observasi diketahui positif akan dirujuk ke RSUD KRMT Wongsonegoro, yang lokasinya relatif dekat.

Kendati sudah siap untuk dioperasionalkan,  namun ruang pelayanan darurat Covid-19 tersebut tidak akan langsung diisi pasien. “Karena rumah sakit rujukan di Kota Semarang masih sangat mampu untuk menampung,” kata Hendrar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam menambahkan, mulai hari ini rumah dinas wali kota dan balai diklat Pemkot Semarang memang sudah bisa difungsikan sebagai ruang isolasi pasien ODP maupun PDP.

Selain penanganan ruang perawatan serta layanan medis, fasilitas ini antara lain juga melayani akomodasi selama 14 hari pemantauan, layanan nutrisi serta layanan psikolog.

Termasuk fasilitas 4.000 alat rapid test (test cepat) bagi pasien berstatus ODP, serta layanan setiap hari teman- teman dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Semarang.

Abdul juga menjelaskan layanan yang disiapkan tersebut merupakan layanan untuk pasien berstatus PDP tetapi kondisinya masih stabil maupun PDP yang ditemukan di masyarakat.

Sebanyak 15 rumah sakit di Kota Semarang memiliki 160 tempat tidur untuk merawat pasien berstatus PDP. Hingga saat ini kapasitas tersebut masih mencukupi untuk menangani pasien PDP yang ada di Kota Semarang.

Fasilitas yang disiapkan  Pemkot Semarang ini sebagai bentuk antisipasi jika terjadi ledakan pasien yang butuh penanganan isolasi atau karantina. “Kita berharap, mudah- mudahan itu tak terjadi, namun intinya kita sudah siapkan fasilitas layanan jika rumah sakit sudah tidak mampu menampung lagi,” kata Hakam. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement