REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sedang mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah tentang karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Muhadjir mengatakan, dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo sudah diputuskan dari beberapa alternatif dan masukan dari sejumlah gubernur.
"Jadi tinggal menuangkan dalam PP baik PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," ujar melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (30/3).
Muhadjir menjelaskan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Bab VII Pasal 49 tentang jenis karantina, ada terdapat empat jenis karantina, yakni, karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial berskala Luas (PSBB). Muhadjir mengatakan, arahan yang disetujui Presiden untuk karantina skala kabupaten/kota dan provinsi adalah pembatasan sosial berskala luas.
"Bapak presiden menyampaikan arahan bahwa untuk skala kabupaten kota atau provinsi yang dapat disetujui adalah PSBB," ujar Muhadjir.
Muhadjir melanjutkan, sedangkan untuk karantina wilayah bisa dilaksanakan dengan cakupan kecil misalnya setingkat wilayah RT, wilayah desa dan seterusnya. Untuk karantina jenis itu, kewenangannya diserahkan ke daerah.
"Insya Allah itu akan diatur di dalam PP, mudah mudahan PP-nya dalam dua tiga hari sudah terbit," ujarnya.
Muhadjir melanjutkan, terkait permintaan sejumlah daerah untuk melakukan karantina wilayah akan menyesuaikan tingkat dan situasi di daerah tersebut.
"Sesuai arahan bapak presiden, untuk berskala provinsi yang bisa adalah dilakukan pembatasan sosial berskala luas. Adapun sebarapa ketat pembatasan nya itu disesuaikan dengan kedaruratan yang harus ditanggulangi. Tetapi untuk cakupan kecil bisa saja dilakukan karantina wilayah lingkungan tertentu sesuai kebutuhan," ujarnya.