REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan koneksi internet menjadi kendala persidangan jarak jauh yang baru pertama sekali digelar di pengadilan itu pada saat masa wabah Covid-19 sekarang ini.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sadri di Banda Aceh, Senin (30/3), mengatakan, "Hari ini sidang pertama jarak jauh yang digelar PN Banda Aceh. Kondisi jaringan yang lelet menjadi kendala. Majelis hakim bertanya, terdakwa tidak bisa mendengarkan."
Persidangan jarak jauh itu berlangsung di ruang sidang utama PN Banda Aceh. Pihak pengadilan menyediakan layar dengan proyektor serta mikropon dan pengeras suara.
Sadri menyebutkan, terdakwa tidak dihadirkan ke ruang sidang, tetapi berada di Rumah Tahanan Negara Banda Aceh bagi yang ditahan. Saat persidangan, terdakwa disediakan kamera dan mikropon yang terintegrasi dalam jaringan.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, saat persidangan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Namun, JPU bisa langsung hadir ke ruang sidang.
"Sidang jarak jauh ini merupakan instruksi Mahkamah Agung dalam menyikapi perkembangan wabah virus corono atau Covid-19. Kami tidak tahu sampai kapan sidang jarak jauh ini berlangsung," kata Sadri.
Ramli Husein, penasihat hukum yang mengikuti persidangan jarak jauh, juga mengatakan permasalahan jaringan yang lamban menjadi kendala. Bahkan menyebabkan sidang ditunda.
"Dengan sidang seperti ini tidak mengumpulkan banyak orang, sehingga efektif mencegah penyebaran Covid-19. Namun, jaringan yang lamban menjadi kendala proses persidangan," kata dia.
Ia berharap pada persidangan berikutnya persoalan jaringan bisa teratasi, baik di pengadilan, kejaksaan, maupun di rutan, tempat terdakwa ditahan.
"Mungkin hari ini sidang jarak jauh perdana digelar Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga koneksi internet menjadi kendala. Kami berharap ke depan persoalan ini bisa teratasi," kata dia.