REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani belum secara tegas menunda pembahasan Omnibus Law di tengah pandemi virus Covid-19. Puan mengaku DPR kini masih akan fokus dalam penanganan virus Corona.
"Perlu saya juga sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait dengan pandemi COVID-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," kata Puan dalam konferensi persnya usai rapat pembukaan masa sidang III 2019-2020, Senin (30/3).
Kendati demikian, terkait urusan omnibus law cipta kerja, Puan menegaskan DPR akan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme. Namun ia tidak menjelaskan kapan pembahasan mulai dilakukan oleh DPR. Untuk diketahui DPR telah menerima draft Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (12/2) lalu. namun hingga kini pimpinan DPR belum juga menyetujui untuk dibahas.
Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta para legislator tak lantas meloloskan draf Omnibus Law. Ketua YLBHI Asifnawati menilai, daripada Omnibus Law, pada masa saat ini DPR harus memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin," kata Asfinawati, Senin (30/3).
DPR juga harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindakan pemerintah yang memperparah kerentanan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19, termasuk menjamin perlindungan K3 pekerja dan penghentian penggusuran paksa dalam konflik agraria, yang menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemi Covid-19.
Dalam menghadapi pandemi, Asifnawati menilai, DPR bersama pemerintah bisa membahas pemotongan dan realokasi pos APBN demi menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat, termasuk memotong pos untuk gaji dan tunjangan anggota DPR dan direksi BUMN untuk menyediakan APD bagi tenaga medis dan masyarakat miskin.
"DPR juga harus memastikan informasi pemerintah kepada publik mengenai Covid-19 akurat, tepat waktu, tidak diskriminatif, dan konsisten dengan prinsip-prinsip HAM," ujarnya menambahkan.