Senin 30 Mar 2020 19:45 WIB

Surabaya Bakal Terapkan Karantina Wilayah

Hanya kendaraan-kendaraan yang dinilai urgen diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polisi berjaga di Jalan Darmo yang ditutup, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/3). Penutupan sejumlah jalan di Surabaya tersebut agar terbebas dari segala aktivitas warga dan kendaraan guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Polisi berjaga di Jalan Darmo yang ditutup, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/3). Penutupan sejumlah jalan di Surabaya tersebut agar terbebas dari segala aktivitas warga dan kendaraan guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan karantina wilayah sebagai upaya preventif dalam mencegah dan menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Nantinya, Pemkot Surabaya bersama jajaran instansi terkait akan melakukan screening bagi kendaraan maupun masyarakat yang masuk ke Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, kebijakan ini diambil bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

"Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan," kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (30/3).

Sembilan belas pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).

Selain itu, screening juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes), dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

Irvan mengatakan, di 19 pintu masuk tersebut, hanya kendaraan-kendaraan yang dinilai urgen diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya. Artinya, diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar. Seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.

“Jadi hanya plat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan plat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver - ojek) online juga kita batasi, kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa,” kata Irvan.

Namun begitu, Irvan menyebut, bagi kendaraan di luar plat L maupun masyarakat yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya tentunya juga harus dalam kondisi steril. Karena itu, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI melakukan screening di 19 pintu masuk Kota Surabaya. “Ini diharapkan nanti 24 jam dalam pengawasan untuk akses masuk ke Surabaya,” ujar Irvan.

Saat ini, kebijakan karantina wilayah sedang dirumuskan oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya. Namun, Irvan memastikan, kebijakan tersebut bakal segera berjalan dalam pekan ini. “Minggu ini, mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah terploting semua,” kata dia.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, teknis penerapan karantina wilayah sedang dibahas bersama jajaran samping terkait. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

“Informasi yang kami dapatkan itu, jadi Covid-19 ini bukan murni dari Surabaya, tapi memang dibawa dari luar. Nah, ini kan yang harus dicegah, harus diminimalisir agar tidak menyebar,” kata Febriadhitya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement