Senin 30 Mar 2020 19:56 WIB

Gonta-Ganti Istilah Kebijakan Penanganan Covid-19 di Tasik

Bukan karantina wilayah, tapi lebih kepada pembatasan orang masuk ke Kota Tasikmalaya

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kondisi Stasiun Tasikmalaya sehari sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberlakukan karantina wilayah, Senin (30/3). Tak ada satupun penumpang di stasiun itu.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Kondisi Stasiun Tasikmalaya sehari sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberlakukan karantina wilayah, Senin (30/3). Tak ada satupun penumpang di stasiun itu.

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menerapkan kebijakan pembatasan wilayah selama satu bulan penuh. Kebijakan itu akan resmi dimulai pada Selasa 31 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. 

Selama masa pembatasan wilayah, angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan perbatasan, diminta berhenti beroperasi. Kereta api dan pesawat juga tak diperkenankan menaik-turunkan penumpang di wilayah Kota Tasikmalaya.

Bandara Wiriadinata disebut telah mematuhi aturan itu dengan tidak lagi beroperasi sementara. Sedangkan perjalanan kereta api tetap akan melintasi stasiun-stasiun di Kota Tasikmalaya, tetapi tak diperbolehkan menaik-turunkan penumpang.

Sebanyak sembilan posko didirikan di wilayah perbatasan kota yang menjadi pintu keluar-masuk kendaraan. Setiap kendaraan yang masuk akan diperiksa sesuai protokol kesehatan. Warga yang datang dari zona merah penyakit virus corona atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) akan didata, untuk selanjutkan dipantau.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, pihaknya terpaksa untuk mengambil kebijakan tersebut. Meski berdampak pada kondisi ekonomi, pembatasan wilayah mau tak mau mesti dilakukan. Menurut dia, jika pembatasan wilayah tidak dilakukan, penanganan Covid-19 akan sangat lama. Meski berat dan memberikan dampak ekonomi yang besar, kebijakan pembatasan wilayah harus tetap dilakukan.

Namun, ia meralat pernyataan sebelumnya. Pada Sabtu (28/3) Budi menyebut akan memberlakukan karantina wilayah. Istilah itu kemudian diganti menjadi pembatasan wilayah.

"Perlu kami luruskan, ini bukan karantina wilayah. Tapi lebih kepada pembatasan orang masuk ke Kota Tasikmalaya," kata dia, Senin (30/3).

Menurut dia, pembatasan wilayah bermakna untuk membatasi orang yang masuk ke Kota Tasikmalaya. Terutama, yang berasal dari daerah zona merah Covid-19 dikurangi. Sementara lalu lintas angkutan barang dan logistik kebutuhan pokok akan tetap berjalan.

"Selama pembatasan wilayah kegiatan tetap normal. Tidak ada instruksi toko dan pasar untuk tutup. Kita hanya minimalsiir orang masuk dari zona merah," kata dia pada Ahad (29/3) malam.

Menurut dia, kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya semakin tinggi setiap harinya. Tingginya kasus itu akan menjadi beban pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat Kota Tasikmalaya.

Karena itu, Pemkot Tasikmalaya mengatur strategi untuk mengurangi arus orang mudik. Alasannya, pabrik-pabrik di wilayah Jabodetabek banyak yang diliburkan. Selain itu, kebijakan belajar dari rumah untuk anak sekolah juga sering dimanfaatkan orang tua untuk mudik.

Melalui pembatasan wilayah, kehadiran warga yang kembali ke Kota Tasikmalaya ingin diminmaliris. "Salah satunya, kendaraan umum dari zona merah kita stop operasinya selama 30 hari," kata Budi.

Multitafsir Lockdown

Pada awalnya, Budi Budiman bersikukuh kebijakan yang diambil itu merupakan karantina wilayah, yang kini diralat menjadi pembatasan wilayah. Langkah yang diambilnya bukanlah sebagai bentuk penerapan lockdown.

"Bukan lockdown, kalau lockdown itu berarti mengunci semua. Tapi ini karantina wilayah atau pembatasan wilayah untuk meminimalisir keluar masuk orang ke Kota Tasikmalaya," kata dia, melalui video yang diunggah dalam akun Instagram resminya.

Sebelumnya, Republika memadankan karantina wilayah dengan bahasa yang populer yaitu lockdown. Penulisan karantina wilayah sebagai lockdown berdasar pada padanan yang telah dikeluarkan Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Bahasa telah memberikan padanan untuk kata lockdown dalam Bahasa Indonesia melalui unggahan akun Instagram resmi Badan Bahasa pada 17 Maret 2020. Istilah lockdown sepadan dengan karantina wilayah.

Dalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.

Bisa diartikan, karantina atau pembatasan di Kota Tasikmalaya adalah hal yang sama, juga dengan istilah lockdownKarantina wilayah, mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2018 dimaknai sebagai respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat. Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.

Di Kota Tasikmalaya, kebajikan, yang dengan istilah saat ini disebut pembatasan wilayah, dilakukan dalam skala daerah. Sejak beberapa waktu terakhir, aktivitas sekolah diliburkan, sejumlah tempat umum ditutup, dan masyarakat diimbau tetap di rumah jika tak ada keperluan penting melalui surat edaran. Terakhir, angkutan umum diminta berhenti beroperasi keluar masuk Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement