Senin 30 Mar 2020 21:01 WIB

Anggaran Pilkada Diminta Direalokasi ke Penanganan Covid-19

RDP Komisi II dan DPR sepakat anggaran Pilkada direlokasi untuk penanganan Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyepakati usulan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. DPR RI juga meminta kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak merealokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19 atau virus corona.

"RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam pesan tertulis, Senin (30/3).

Baca Juga

Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). Rapat dengar pendapat (RDP) itu juga dihadiri langsung pimpinan kementerian/lembaga terkait.

Pramono mengatakan, anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 yang belum dipergunakan KPU, Bawaslu, maupun aparat keamanan TNI/Polri akan direalokasi untuk penanganan Covid-19. Anggaran yang belum dicairkan masing-masing pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, Pramono belum memastikan besaran dana penyelenggaraan pilkada akan tetap sama seperti yang ada di NPHD. Pramono menuturkan, hal-hal yang lebih detail soal anggaran pilkada akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

"Hal-hal yang lebih detail soal anggaran nanti akan diatur lebih lanjut dalam permendagri," katanya.

Sedianya Pilkada 2020 yang diselenggarakan secara serentak di 270 daerah akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Akan tetapi, akibat meningkatnya kasus virus corona di Indonesia, pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu sepakat menunda Pilkada 2020.

KPU telah menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020. Opsi pertama, penundaan Pilkada hingga 9 Desember 2020, karena penundaan tahapan pilkada akan berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Opsi kedua, penundaan Pilkada 2020 dilakukan hingga 17 Maret 2021. Opsi ketiga, penundaan pilkada selama satu tahun, sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement