Senin 30 Mar 2020 21:07 WIB

Hakim Tipikor dan Jaksa di Ambon Gelar Sidang Online

Sidang perkara dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan terminal.

Ilustrasi sidang online.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ilustrasi sidang online.

REPUBLIKA.CO.ID,AMBON -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejari Ambon menggelar sidang perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus secara online melalui sarana video conference.

"Langkah ini adalah menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung RI melalui surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020, tanggal 27 Maret 2020," kata Kajati Maluku, Yudi Handono, di Ambon, Senin (30/3).

Petunjuk Jaksa Agung RI perihal optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan di tengah upaya mencegah Covid-19, khususnya pada angka dua, yaitu mengupayakan sidang perkara pidana melalui sarana video conference/live streaming yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan bersama ketua pengadilan negeri dan kepala rutan/lapas.

Sehingga Kajati Maluku Yudi Handono mendorong para kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Wilayah hukum Kejati Maluku agar menggelar sidang secara online melalui sarana video conference.

Sementara Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, hal tersebut direspons Kejari Ambon yang berkoordinasi dengan kantor PN Ambon serta Rutan Kelas II A Ambon sejak hari Jumat (27/03) guna melakukan uji coba peralatan dan jaringan guna melaksanakan sidang secara online.

"Hari ini sudah digelar sidang perkara dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan terminal transit tipe B Passo Ambon Tahun Anggaran 2008 dan 2009," ujarnya.

Para terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara online adalah Angganoto Ura (PPK), Jhonny Lucky Metubun (Konsultan Pengawas), dan Amir Gaos Latuconsina (Rekanan Pelaksana Pekerjaan). Ketua majelis hakim Tipikor adalah Ahmad Hukayat didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

"Agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan JPU yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom," jelas Sammy.

Pada persidangan online ini, majelis hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Penuntut Umum bersidang di Aula Kantor Kejari Ambon, sedangkan para terdakwa didampingi penasehat hukumnya bersidang di Rutan Kelas II A Ambon.

Kecuali untuk terdakwa Amir Gaos Latuconsina karena berstatus tahanan kota maka yang bersangkutan bersidang di Aula Kantor Kejari Ambon dengan didampingi penasehat hukumnya.

JPU Ye Oceng Almadahly dan Novita Tatipikalawan dalam surat tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selanjutnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, serta membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Untuk uang tunai sebesar Rp 3,100 miliar yang disita dari terdakwa Amir Gaos Latuconsina dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Selanjutnya sidang ditunda hingga Senin, (6/4) dengan agenda pembelaan (pledoi) penasehat hukum para terdakwa. "Sidang online ini disaksikan secara langsung oleh Kajati Maluku Yudi Handono, Aspidsus M. Rudy, Asintel M. Iwa S.Pribawa, dan Kabag TU, Sapta Putra, dari ruang kerja Kajati Maluku dengan menggunakan aplikasi zoom," kata Sammy.

Selain menggelar sidang perkara tipikor, hari ini juga digelar dua sidang perkara tindak pidana umum secara online yaitu sidang perkara pornografi dengan terdakwa Ferdinand de Rooy dan Perkara Minerba dengan terdakwa George Tuhumury. Agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement