REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Dinas Perhubungan Kota Magelang, Jawa Tengah, melakukan pembatasan kendaraan yang akan masuk ke dalam Kota Magelang. Pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan dari luar kota untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kabid Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Magelang, Noor Singgih, mengatakan, pembatasan kendaraan dari luar kota masuk ke jalan utama di Kota Magelang tersebut dilakukan mulai hari ini pukul 15.00 WIB. Penutupan arus lalu lintas dilakukan di Simpang Tiga Kebonpolo.
"Pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Kota Magelang tersebut hanya untuk kendaraan yang berasal dari luar kota. Sedangkan, bagi masyarakat Kota Magelang yang akan bepergian menuju kota, seperti Alun-Alun, Pecinan, dan lainnya masih bisa melewati Jalan A Yani setelah pertigaan Kebonpolo," kata Singgih, Senin (30/3).
Kemudian, kendaraan dari luar kota seperti Semarang, Temanggung, Wonosobo, dan lainnya yang akan bepergian ke arah Yogyakarta atau Purworejo, diarahkan berbelok ke kiri melewati Jalan Urip Sumoharjo, Canguk, Jalan Soekarno-Hatta, dan sesampainya di Simpang Tiga Soka depan Hotel Trio bisa melanjutkan perjalanan sesuai arah yang dituju. Di Simpang Tiga Kebonpolo di Jalan A Yani yang berada di sebelah barat pertokoan eks PJKA Kebonpolo tersebut, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Magelang memasang pembatas jalan untuk menutup akses jalan dari arah utara menuju kota.
"Pembatasan kendaraan yang masuk ke dalam Kota Magelang tersebut dilakukan untuk mengurangi penyebaran Virus Corona ke wilayah Kota Magelang dari daerah lain," katanya.
Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan pembatasan tersebut akan berlangsung. Dalam dua tiga hari ke depan akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut dia, selain ruas Jalan A Yani di Simpang Tiga Kebonpolo, pihaknya juga akan menutup arus lalu lintas dari arah selatan (Yogyakarta) menuju arah kota di Simpang Tiga Soka yang menuju arah Jalan Jenderal Sudirman. Pihaknya juga sedang mengkaji, untuk pembatasan kendaraan yang masuk ke dalam kota dari arah barat (Purworejo).