REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur mengharuskan seluruh petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) saat evakuasi orang sakit di tempat umum. Prosedur itu penting untuk dijalankan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
"Dengan kondisi seperti ini, di mana sumber penularan bisa dari mana saja dan siapa saja, maka setiap petugas yang melakukan pelayanan terhadap pasien yang sulit dikenali penyebab sakitnya, harus menggunakan APD," kata Kasudinkes Jaktim Indra Setiawan di Jakarta, Senin.
Indra mengatakan, penggunaan APD bagi petugas medis saat mengevakuasi orang sakit di tempat umum merupakan bagian dari proteksi diri. Ia pun mengimbau kepada publik agar tidak panik saat mendapati petugas dengan APD hadir di tengah mereka untuk mengevakuasi orang sakit.
"Menggunakan APD yang lengkap adalah satu tindakan yang bijak. Proteksi diri dan keselamatan petugas harus diutamakan. Tidak semua yang dilayani dengan APD lengkap adalah corona. APD lengkap dilakukan sebagai upaya proteksi diri untuk petugas," katanya.
Peristiwa kedatangan petugas medis dengan APD terjadi pada Senin pagi di taman depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Saat itu, seorang pria tergeletak tidak berdaya sambil menutup mukanya dengan salah satu tangan menghindari sengatan sinar matahari.
Tidak lama kemudian, dua petugas media berseragam lengkap APD datang menggunakan ambulans mengangkut pria paruh baya itu. Dua orang petugas yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dengan masker dan sarung tangan langsung mendekati pria tersebut dan membawanya ke rumah sakit dalam kondisi masih sadar.
"Saat ini, pasien sudah berada di UGD RSUD Budhi Asih. Terkait kondisinya, pihak rumah sakit yang lebih berkapasitas untuk menjawab penyebabnya apa," kata Indra.