REPUBLIKA.CO.ID, HYDERABAD – Polisi Hyderabad, India, menangkap puluhan orang dari beberapa masjid di kota itu pada Sabtu (28/3) lalu.
Dilansir di The Nation, Senin (30/3), mereka ditangkap karena melanggar larangan dari pemerintah provinsi untuk mengadakan sholat berjamaah di masjid di tengah masa lockdown (karantina) karena virus Corona.
Polisi dari Badan Intelijen Pusat (CIA) India mengkonfirmasi, bahwa puluhan tahanan yang ditangkap oleh kantor polisi yang berbeda itu telah dilepaskan di pusat CIA.
Menurut perincian yang dikumpulkan dari setidaknya tiga kantor polisi, disebutkan bahwa polisi pasar menangkap 11 orang, polisi kota menangkap enam orang dan polisi pertahanan menangkap 15 orang.
Polisi mengatakan, pemerintah provinsi telah mengumumkan larangan berjamaah di masjid-masjid guna mencegah penyebaran virus Corona.
Sementara itu, kebijakan menyebutkan bahwa hanya lima orang yang bisa mengadakan sholat di masjid, termasuk dari komite masjid.
Kantor polisi wilayah juga mengajukan penunjukkan Laporan Informasi Pertama (FIR) berdasarkan Pasal 188 dan 269 KUHP Pakistan, Moulana Asad Ali dan 14 orang tak dikenal lainnya di FIR yang diajukan dalam pengaduan negara. Menurut polisi, Ali sebagai Imam yang memimpin shalat dzuhur yang diikuti 12 hingga 15 orang itu.