Selasa 31 Mar 2020 05:28 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: wisnu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wabah Covid-19 yang semakin menyebar di Indonesia membuat masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan karantina wilayah agar memutus penyebaran virus tersebut. Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan karantina wilayah.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, karantina wilayah sudah ada di Undang-undang bencana. Jadi, menurutnya, tidak perlu dilakukan lockdown secara menyeluruh.
Untuk langkah selanjutnya, DPR RI menunggu keputusan pemerintah dan juga Satuan Gugus Tugas yang saat ini tengah menangani penyebaran virus corona.
Video Editor | Fian Firatmaja