REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo masih meminta menteri terkait melakukan kajian sebelum memutuskan kebijkan terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2020. Jika nantinya mudik dilarang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan skenario.
"Kemenhub pada dasarnya telah menyiapkan berbagai skenario terkait pengaturan transportasi mudik tahun 2020 sambil menunggu keputusan resmi yang akan disampaikan presiden, baik itu berupa larangan, imbauan ataupun pembatasan transportasi untuk kegiatan mudik masyarakat," kata Juru Bicara Kemebhub Adita Irawati, Senin (30/3) malam.
Dia memastikan transportasi untuk kebutuhan logistik akan tetap diselenggarakan seperti biasa. Adita menegaskan Kemenhub tidak menyiapkan skenario pelarangan atau pembatasan untuk kebutuhan logistik.
Terkait penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di sektor transportasi, Adita memastikan Kementerian Perhubungan telah menjalankan protokol transportasi publik. Hal tersebut dilakukan di semua moda darat, laut, udara, dan perkertaapian.
Pencegahan tersebut dilakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana transportasi publik secara berkala, menyediakan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu. Begitu juga dengan pembatasan sosial dengan mengatur jarak antarpenumpang saat berada di area transportasi publik.
Melihat kondisi sudah banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar Jakarta, Adita mengatakan Kemenhub akan terus mengkampanyekan tidak mudik dan tidak piknik. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik atau perjalanan untuk mencegah semakin menyebarnya wabah Covid-19," jelas Adita.
Berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Antisipasi Mudik Lebaran 2020 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, (30/1) diputuskan bahwa pemerintah masih akan melakukan kajian dampak ekonomi jika larangan mudik diberlakukan secara resmi. Jokowi memastikan hasil kajian akan disampaikan dalam waktu dekat ini sebelum memutuskan kebijakan mudik.