REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Otoritas Uni Emirat Arab telah mengintruksikan warganya untuk beraktivitas di dalam rumah dan tidak keluar rumah kecuali hal-hal mendesak. Mereka yang melanggar zikenakan denda 455 Dolar AS atau senilai Rp 8,8 juta.
"Otoritas UEA mengatakan orang-orang yang meninggalkan rumah mereka pada siang hari tanpa alasan yang jelas akam dikenakan denda $ 544," kata kantor berita WAM melaporkan dan dilansir dari Arabnews pada Selasa (31/3).
Orang-orang hanya diizinkan bepergian keluar rumah untuk membeli makanan, untuk persediaan medis, untuk keadaan darurat dan pekerjaan. Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk tidak meninggalkan rumah mareka.
Orang tidak diperbolehkan meninggalkan rumah mereka tanpa izin antara jam 8 malam sampai jam 6 pagi waktu setempat. Pihak berwenang mengumumkan bahwa mereka akan merawat ruang publik dengan melakukan penyemprotan cairan desinfektan selama jam-jam tersebut.
Pemerintah sebelumnya menjadwalkan 29 Maret 2020. Namun pemerintah memperpanjang program penyemprotan desinfeksi nasional hingga 5 April mendatang.
Karena itu diberlakukan denda keras bagi mereka yang keluar pada jam-jam tersebut. Untuk diketahui, jumlah kasus corona di UEA sebesar 570 kasus positif, dengan tiga kematian dan 58 dinyatakan pulih.