Selasa 31 Mar 2020 07:10 WIB

Anies Menunggu Izin dari Jokowi untuk Mengarantina DKI

Anies telah mengajukan permohonan karantina kewilayahan DKI kepada Presien Jokowi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). (ilustrasi)
Foto: Antara/ Dewanto Samodro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Sapto Andika Candra

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui dirinya telah mengusulkan dan menyampaikan surat permohonan izin karantina wilayah ke pemerintah pusat sebagai upaya memutus penularan virus corona (Covid-19). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun, menurutnya, telah melakukan pembatasan sosial berskala besar.

Baca Juga

"Keputusan karantina wilayah ada di kewenangan pusat, kami DKI Jakarta mengusulkan itu dan menyampaikan surat," ujar Anies saat menyampaikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/3).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk serius dalam melakukan pembatasan jarak fisik atau physical distancing dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19. Adapun, total kasus positif Covid-19 di DKI per Senin (31/3), 720 kasus.

"Bahwa kondisi penyebaran Covid-19 masih amat mengkhawatirkan tingkat penyebarannya cukup tinggi. Lonjakan angka kasus cukup besar di DKI Jakarta. Karena itu kepada masyarakat harus serius dalam melaksanakan pembatasan jaga jarak untuk mencegah penularan," ujar Anies.

Per Senin kemarin, 48 orang dinyatakan telah sembuh sementara 76 lainnya terkonfirmasi meninggal dunia akibat Covid-19. Namun, menurut Anies, ada 283 orang meninggal yang dimakamkan sesuai prosedur pemakaman jenazah terinfeksi Covid-19.

Untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP), tercatat 2.289 pasien di wilayah DKI Jakarta dengan rincian 498 pasien masih dipantau dan 1.791 pasien telah selesai dipantau. Sementara itu, ada 1.046 orang masuk dalam status pasien dalam pengawasan (PDP), rinciannya 708 orang dirawat dan 338 dinyatakan negatif sehingga diperbolehkan pulang.

Mengingat angka penularan masih tinggi, Anies pun meminta masyarakat untuk bahu-membahu memutus rantai penyakit menular ini dengan mengikuti arahan dari pemerintah. Di samping itu, ia juga telah menginstruksikan mulai dari RT/RW hingga kelurahan untuk terus melakukan sosialisasi serta mengidentifikasi kelompok umur yang rentan tertular Covid-19.

"Jadi di situlah awalnya bahwa bila kita berbicara menjaga masyarakat maka deteksi awal dibutuhkan. Ketua RT ketua RW apabila menemukan kasus bisa dilaporkan ke lurah dan wali kota sudah menyiapkan tempat masyarakat yang masuk kategori ODP, PDP, di luar pemukiman," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, Anies sudah mengajukan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait karantina seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Surat itu sudah diterima resmi oleh pemerintah.

"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (30/3).

Isinya, dia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta meminta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah. Pekan lalu, Mahfud menyebutkan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," katanya.

Dalam PP itu akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown. Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah. Formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu, nantinya format pasti karantina wilayah juga akan diatur. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan terperinci melalui PP tersebut.

Presiden Jokowi kemarin, telah memutuskan untuk tidak atau setidaknya belum mengambil kebijakan karantina kewilayahan (lockdown) dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Melalui rapat terbatas pada Senin (30/3), Jokowi memilih memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik (physical distancing).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (30/3).

Presiden pun memerintahkan jajaran menterinya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan di level provinsi, kabupaten, dan kota agar pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penjarakan fisik bisa benar-benar diterapkan di lapangan. Jokowi pun meminta agar pemimpin daerah memiliki visi yang sama dengan pusat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 ini.

"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda," kata Jokowi.

photo
Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19 - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement