Selasa 31 Mar 2020 07:27 WIB

Pemprov Jabar Perpanjang Masa Flexible Working Bagi ASN

ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
 Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyatakan Pemprov Jabar memperpanjang waktu flexible working arrangement bagi ASN Jabar hingga 29 Mei.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyatakan Pemprov Jabar memperpanjang waktu flexible working arrangement bagi ASN Jabar hingga 29 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengambil keputusan untuk memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sampai 29 Mei mendatang.

Perpanjangan penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) itu dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD.

Baca Juga

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja, keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (COVID-19) di Jabar.

"Kebijakan ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional nonpelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap melaporkan kegiatan kerja," ujar Setiawan, Senin (30/3) lalu.

Menurutnya, meskipun bekerja di rumah, para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan.

Untuk para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, kata dia, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing. "Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti email atau penyampai pesan lainnya," katanya.

Usai bekerja pada hari tersebut, kata dia, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja). Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, kata Setiawan, dapat dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi lainnya.

"Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” paparnya.

Setiawan mengatakan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.

Selain itu, Setiawan meminta kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, kata dia, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat. Agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus Covid-19.

Setiawan pun menginstruksikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini. Dengan begitu, diharapkan para ASN Pemprov Jabar dapat terus bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga, dan masyarakat Jabar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement