Selasa 31 Mar 2020 07:45 WIB

Banyumas Berlakukan Jam Malam

Jam malam diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas mulai 30 Maret 2020

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Pemberlakuan jam malam
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Pemberlakuan jam malam

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Polresta Banyumas menambil langkah lebih progresif dalam upaya mencegah penyebaran penyakit Covid-19. Melalui surat bernomor ST/222/III/OPS.4.5/2020 yang ditujukan pada jajaran Kapolsek di wilayahnya, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka memberlakukan kebijakan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas mulai Senin, 30 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, ditegaskan waktu jam malam berlaku mulai pukul 22.00 hingga waktu subuh. Untuk itu, pada jajaran Polsek di wilayahnya diminta untuk melakukan patroli dan bila menemukan warga berkumpul atau berkerumun agar dibubarkan dan diminta pulang ke rumahnya masing-masing.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka yang dihubungi Senin (30/1) malam, membenarkan adanya ketentuan jam malam tersebut. Menurutnya, ketentuan jam malam jangan disamakan dengan dengan ketentuan jam malam pada kondisi darurat militer atau darurat sipil.

''Tidak seperti itu,'' tegasnya.