REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung realisasi proyek 35 ribu Megawatt (MW) PT PLN. Namun, surplus penyediaan listrik di Jawa membuat BKPM sepakat membatasi izin pembangunan power plant di Jawa hanya boleh dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Proyek 35 ribu MW (Megawatt) yang menjadi program lima tahun kemarin ini sudah berjalan. Sekarang tetap berjalan," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Jakarta pada Senin, (30/3) lalu.
Hanya saja, jelasnya, terjadi surplus penyediaan listrik di daerah Jawa. Oleh sebab itu, BKPM menurutnya, sepakat dengan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan PLN untuk wilayah Jawa pembangunan power plant hanya boleh dilakukan PLN. "Kami tidak lagi berikan izin kepada perusahaan-perusahan lain, selain PLN yang akan membangun power plant," tegasnya.
Kesepakatan itu, kata dia, demi menjamin kepastian usaha PLN. Dengan begitu perusahaan listrik milik negara tersebut bisa menjalankan usahanya di daerah Jawa.