REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan sejumlah kendala yang akan muncul terkait penundaan pilkada serentak 2020. Selain kendala anggaran, ada sejumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari mendatang.
"Pertama soal anggaran, Ya kan? Tentu nanti akan ada perubahan-perubahan nomenklatur dan segala macam itu ya," kata Doli kepada wartawan Senin (30/3).
Ia mengusulkan agar pertanggungjawabannya diatur di dalam payung hukum, misalnya melalui peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang baru mengenai itu. Begitu juga dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) juga perlu diatur di permendagri yang baru.
"Kemudian kedua, kendalanya kalau nanti lewat pada bulan Februari itu kan banyak kepala-kepala daerah yang masuk akhir masa jabatan mereka," ujarnya.
Doli mengatakan dalam forum rapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Senin (30/3) sempat memperdebatkan status pelaksana tugas (Plt). Ada sejumlah opsi terkait Plt, salah satunya melibatkan masukan dan pertimbangan DPR dalam penetapan Plt.
"(Opsinya) Misalnya, pada penetapan Plt itu harus mempertimbangkan masukan-masukan termasuk pertimbangan di DPR. Kemudian kedua, ada yang tadi mengusulkan tadi coba dipelajari aturannya apa diperpanjang saja, gitu lho," ungkapnya.
Kemudian kendala terakhir, yaitu soal pemilih. Doli mengatakan jika pilkada diundur sampai satu tahun, maka jumlah pemilih juga akan mengalami perubahan.
"Kita nggak tahu kan nanti berapa yang sudah meninggal, berapa yang memasuki umur 17 tahun, itu nanti saya kira konsekuensi teknis yang perlu diantisipasi terutama oleh KPU," tutur politikus Partau Golkar tersebut.