REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk mengelola dapur umum mandiri dalam mengatasi dampak Covid-19.
"CBP ini bisa diolah macam-macam, ada yang bersifat dapur umum atau untuk pengungsi kalau ada pengungsi," ujar Pepen yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/3).
Sebelumnya, kata Pepen, Menteri Sosial Juliari P Batubara sudah mengedarkan surat ke kepala daerah agar dapat memanfaatkan CBP dalam situasi darurat saat ini akibat pandemi Covid-19. Bupati/wali kota dapat mengeluarkan CBP hingga 100 ton.
Jika tidak mencukupi, gubernur dapat mengeluarkan hingga 200 ton. Jika kebutuhan beras masih belum mencukupi maka CBP diatas 200 ton menjadi kewenangan Mensos.