REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus corona. Adapun kebijakan ini memberikan enam keringanan yang diberikan bagi perusahaan pembiayaan (leasing).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan pertama keringanan memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan. Kedua pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilakukan melalui video conference.
“Ketiga penetapan kualitas pembiayaan yang terkena dampak covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga atau margin bagi hasil ujrah," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Selasa (31/3).
Keempat restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak virus corona dilakukan dengan mempertimbangkan adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing. Lalu adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan chanelling.