REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, kebijakan itu berlaku khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara daring melalui situs simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," ujar Kamaruddin dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (31/3).
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Covid-19, Kamaruddin mengimbau calon pengantin melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. "Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ucap Kamaruddin.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online. Pertama, calon pengantin diminta membuka situs simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, calon pengantin bisa memilih tulisan 'daftar nikah'.
Dalam opsi tersebut, calon pengantin diminta memilih lokasi menikah, baik provinsi/kabupaten/kota/kecamatan serta tanggal dan jam menikah. Setelahnya, calon pengantin memasukkan data calon suami dan calon istri.
Berikutnya, calon pengantin diminta melengkapi dokumen pernikahan, memasukkan nomor ponsel, dan mengunggah foto. Terakhir, calon pengantinmencetak bukti pendaftaran.