REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, DIY, mengeluarkan pengumuman menanggapi status tanggap darurat Covid-19 di DIY. Salah satunya terkait peniadaan pelayanan tatap muka atau kontak fisik.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat mengatakan, mereka menyediakan pelayanan daring melalui aplikasi WhatsApp. Untuk pelayanan pindah datang penduduk bisa ke 0895 2469 0300.
Lalu, untuk pelayanan KK dan KTP elektronik bisa ke 0895 2469 0400, pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) ke 0895 2469 0500, pelayanan Akta Kelahiran ke 0877 3976 6550, dan pelayanan Akta Kematian ke 0895 3278 30333.
Selain itu, aduan dan konsultasi turut disediakan melalui hotline. Pelayanan pendaftaran penduduk seperti pindah datang, konfirmasi data penduduk, KK, KTP dan KIA ke 0274 8684 05 dengan ext 7526.
Lalu, pelayanan pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak ke 0274 8684 05 dan ext 7361. Serta, PIAK dan Pemanfaatan Data ke 0274 8684 05 dan ext 7360. "Pelayanan perekaman KTP elektronik ditunda sampai 29 Mei 2020," kata Jazim.
Ia menambahkan, selama masa tanggap darurat Covid-19 DIY, mereka menutup sementara pelayanan tatap muka atau kontak fisik. Gerbang Kantor Dinas Dukcapil sendiri ditutup dan dipasangi banner bertuliskan tunda ke Dukcapil. "Pelayanan legalisasi dokumen kependudukan dilaksanakan sesuai alur pelayanan," ujarnya.