Selasa 31 Mar 2020 13:02 WIB

Hakim Federal AS Bebaskan Terdakwa Skandal Korupsi FIFA

Marin dijatuhi hukuman penjara empat tahun karena skandal korupsi di FIFA.

Mantan Presiden Konfederasi Sepak Bola Brasil Jose Maria Marin yang tersandung skandal korupsi FIFA dibebaskan hakim federal AS.
Foto: REUTERS/Jorge Adorno
Mantan Presiden Konfederasi Sepak Bola Brasil Jose Maria Marin yang tersandung skandal korupsi FIFA dibebaskan hakim federal AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang hakim federal AS di New York pada Senin (30/3) setempat membebaskan terdakwa kasus skandal korupsi FIFA Jose Maria Marin karena alasan kemanusiaan. Hakim Pamela Chen membebaskan mantan Presiden Konfederasi Sepak Bola Brasil (Confederacao Brasileira de Futebol/CBF) Marin, yang dijatuhi hukuman penjara empat tahun karena menerima suap jutaan dolar sebagai bagian skandal korupsi FIFA.

Menurut Biro Tahanan Federal AS, Marin dijadwalkan bebas pada awal 2020. Ia kini berusia 87 tahun.

Namun setelah terdapat permintaan dari sejumlah pengacara Brasil, Chen memberikan pembebasan dengan belas kasih dengan alasan usia lanjut, kesehatan yang memburuk, yang memperbesar risiko-risiko penyakit di tengah pandemi Covid-19. Hakim juga mempertimbangkan status pelanggar yang tidak melakukan kekerasan, dan telah menjalani 80 persen masa tahanan, demikian tercantum di dokumen yang dibaca oleh AFP.

Marin merupakan pejabat sepak bola pertama yang dinyatakan bersalah dan dipenjara di AS sebagai bagian megaskandal FIFA, terkait uang jasa dan suap yang menodai reputasi global badan sepak bola tersebut. Ia ditahan di FCI Allenwood, rumah tahanan dengan fasilitas keamanan minimal di negara bagian Pennsylvania.

Pada Agustus 2018, juri di pengadilan New York memutuskan Marin bersalah karena menerima suap sebesar 6, 6 juta dolar, sebagai imbalan atas bantuannya mengamankan kontrak-kontrak siaran untuk turnamen-turnamen besar. Sebelum menjalani masa tahanannya, Marin telah dipenjara selama tiga bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement