Rabu 01 Apr 2020 01:20 WIB

Polsek Tambora Amankan 11 Paket Sabu

Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
ilustrasi sabu-sabu
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ilustrasi sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HB alias EA (30 tahun). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat 2,8 gram.

"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba yang meresahkan," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Iver Son mengungkapkan, setelah menerima informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan di kamar kontrakan tersangka di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada, Senin (30/3). Polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka dan sejumlah orang yang sering keluar-masuk di kontrakan tersebut, tetapi tidak dikenal warga sekitar.

Polisi, kata dia, kemudian menangkap tersangka di kamar kontrakannya itu. Saat menggeledah tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat 2,8 gram.

"Dia menyimpan (sabu itu) di dalam lemari pakaian," ungkap Iver Son.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kurir narkoba yang biasa dipanggil Bro di wilayah Cililitan, Jakarta Timur. Tersangka HB membeli sabu itu seharga Rp 3,3 juta.

"Kemudian dijual lagi kepada orang lain dengan keuntungan per paket Rp 250 ribu," papar Suparmin.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement