REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan seluruh kunjungan dan transit Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dihentikan untuk sementara waktu. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dari luar negeri.
“Kedua, pengaturan lalu lintas WNA ke Indonesia. Presiden memutuskan kebijakan yang sudah saat ini perlu diperkuat dan telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” jelas Menlu saat konferensi pers, Selasa (31/3).
Kendati demikian, pemerintah masih menerapkan pengecualian terhadap beberapa orang untuk masuk ke Indonesia. Pemerintah mengizinkan para pemegang kartu kitas, kitap, juga pemegang izin tinggal diplomatik, serta pemegang izin tinggal dinas, dan lainnya untuk masuk ke Indonesia.
Namun, mereka juga harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat yang ditetapkan oleh pemerintah. “Larangan masuk ini ada beberapa pengecualian termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu kitas, kitap, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku,” kata Retno.
Lebih lanjut, aturan detil ini nantinya akan diatur dalam peraturan menteri. “Detail akan disampaikan pada kesempatan terpisah dan akan dituangkan dalam permenkuham yang baru,” tambah dia.