REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan Covid-19 akan diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sebelumnya, Komisi II DPR RI meminta kepala daerah merealokasi dana pilkada yang belum terpakai untuk penanganan wabah virus corona karena sepakat menunda Pilkada 2020.
"Kemarin arahnya, akan diatur dengan Peraturan Mendagri. Karena penganggaran pilkada memang selama ini juga diatur dengan Permendagri. Kalau soal standar biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Pramono kepada Republika.co.id, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang akan diatur dalam Permendagri tersebut. Pertama, status anggaran yang sudah digunakan. Kedua, prosedur pengembalian anggaran pilkada ke pemerintah daerah (pemda).
Ketiga, kewajiban pemda untuk mengalokasikan kembali anggaran pilkada di tahun anggaran 2021. Akan tetapi, kata Pramono, KPU belum tahu mengenai detail pengaturannya.
"Ya belum tahu. Kita tunggu detail-detail pengaturannya nanti," lanjut dia.
Ia mengatakan, yang jelas semua biaya yang sudah dikeluarkan, penyelenggara pemilu harus siap membuat laporan pertanggungjawaban. Sementara, anggaran yang belum dikeluarkan bisa ditarik kembali oleh pemda masing-masing.
Kemudian, kepastian anggaran tersedia ketika tahapan pilkada dimulai kembali setelah ditunda karena virus corona juga belum diatur. Sebab, pemerintah, DPR RI, dan KPU RI belum menyepakati pilihan dari opsi-opsi waktu penundaan pilkada serentak.
"Kalau poin tiga, ya belum disepakati dari opsi-opsi itu. Yang jelas, saat ini, yang ada di depan mata adalah penanganan pandemi Covid-19. Sehingga semua sumber daya dan dana perlu dikerahkan untuk mengatasi itu," kata Pramono.
Sementara itu, KPU telah menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020. Opsi pertama, pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan pada 9 Desember 2020, karena penundaan tahapan pilkada berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Opsi kedua, penundaan Pilkada 2020 hingga 17 Maret 2021. Opsi ketiga, penundaan pilkada selama satu tahun, sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021.