Selasa 31 Mar 2020 14:07 WIB

WNA Dilarang Masuk, Ini Pengecualiannya

Menlu menegaskan, presiden meminta kebijakan pembatasan yang sudah ada diperkuat.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan jajaran menteri lainnya mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Rapat tersebut membahas penanganan virus corona tipe baru atau Covid-19 di dalam maupun luar negeri, termasuk soal warga negara asing.

“Mengenai masalah pengaturan lalu lintas dan transit orang asing ke wilayah Indonesia maka Presiden Joko Widodo sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Saya ulangi, kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat,” ujar Retno selepas rapat melalui rilis audio yang diterima Republika.co.id, Selasa (31/3).

Baca Juga

Pemerintah RI telah memutuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan. Retno mengatakan, terdapat pengecualian tertentu bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

“Tentunya, larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu izin tinggal terbatas atau tetap (kitas/kitap), untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan lain-lain,” ujarnya.

Mereka juga diimbau untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku di RI. “Sekali lagi, kunjungan semua warga negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan,” kata Retno menegaskan.

Dia mengatakan, kebijakan baru ini akan dituangkan dalam permenkumham yang baru. Presiden Jokowi sebelumnya dalam pembukaan ratas tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di dunia.

Saat ini, menurut Jokowi, mobilitas penduduk antarnegara harus menjadi perhatian untuk memutus rantai kasus impor Covid-19, selain transmisi penularan dari dalam negeri. Terlebih, berdasarkan perkembangan terbaru, episentrum Covid-19 kini sudah berpindah dari China ke Amerika Serikat dan Eropa.

Pemerintah pun telah memberlakukan pembatasan perjalanan bagi 10 negara terdampak Covid-19. Negara-negara tersebut meliputi China, Korea Selatan, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggis.

Penangguhan perjalanan dari China ke Tanah Air telah dilakukan sejak Februari lalu. Sementara itu, untuk Korea Selatan, hanya pendatang dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do yang tidak diizinkan masuk. Sebelumnya, Menlu menyampaikan, pembatasan orang yang datang dari Korsel, Iran, dan Italia menyusul tingginya tingkat infeksi yang terjadi di negara-negara tersebut.

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan WHO, persebaran Covid-19 kian menjalar ke beberapa negara sehingga Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan tersebut. Kebijakan baru dengan tambahan enam negara ini sudah mulai berlaku pada Jumat (20/3) pukul 00.00 dan akan dimutakhirkan seusai dengan perkembangan di dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement